Tuesday, August 13, 2013

Cara Memilih Cream Pemutih (Whitening Cream) Wajah yang Aman

Cream Pemutih (Whitening Cream) Wajah.- bisa digolongkan sebagai kosmetik dan obat, tergantung jenis dan kadar zat berkhasiatnya. Kosmetik pemutih boleh dijual bebas di pasaran sedang obat pemutih harus dengan resep dan dibawah pengawasan dokter. Perbedaaannya berdasarkan tingkat keamanan penggunan zat berkhasiatnya. Seperti kadar pemutih Hidroquinon untuk kosmetik hanya diperbolehkan 2%, lebih dari itu harus diperlakukan sebagai obat, dan asam retinoat yang bersifat mengelupaskan kulit hanya boleh dipakai dibawah pengawasan dokter.


Cream pemutih (Whitening Cream) menggunakan campuran bahan kimia dan atau bahan lainnya dengan khasiat bisa memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Tujuan penggunaannya dalam jangka waktu lama agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada kulit. Tetapi penggunaan yang terus menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen.

Begitu pula dengan pemutih instant, umumnya bisa menimbulkan efek rebound yitu bisa memberikan respon berlawanan saat pemakaian dihentikan. Mulanya memang menggiurkan, hanya dalam beberapa minggu tampak terlihat perubahan seperti kulit menjadi kenyal, mulus, kerutan hilang, dan lebih putih. Tetapi begitu dihentikan kulit menjadi gelap atau timbul flek – flek bahkan merah seperti udang rebus. Pemakaian hidroquinon yang berlebihan akan menimbulkan iritasi kulit langsung dan jika dihentikan kulit akan menjadi seperti semula bahkan lebih buruk.

Lebih parah lagi mercuri yang sudah dilarang untuk digunakan untuk Cream pemutih (Whitening Cream), memang menjadikan kulit tampak putih mulus tetapi lama kelamaan akan mengendap di bawah kulit. Setelah bertahun – tahun kulit akan biru kehitaman bahkan memicu timbulnya kanker.

Berdasarkan informasi para ahli, semenjak maraknya produk Cream pemutih (Whitening Cream) di pasaran, jumlah penderita dermatitis kontak yang berobat ke pelayanan kesehatan bertambah. Penyebabnya adalah alergi yang ditimbulkan zat – zat kimia dari Cream pemutih (Whitening Cream). Pengobatan semakin sulit ketika zat kimia penyebabnya tidak diketahui karena produknya tidak terdaftar atau illegal, akibat pelabelan yang tidak jelas.

Ternyata banyak produk Cream pemutih (Whitening Cream) yang melanggar peraturan baik dari segi iklan maupun komposisinya, seperti menjanjikan efek instant dengan harga relatif murah. Konsumen mudah percaya bila penjual yang merangkap pemakai merayu dengan menunjukkan kulit muka yang kenyal, mulus, kerutan hilang, dan tampak putih. Hasil yang menakjubkan membuat konsumen lupa bertanya tentang efek samping dan cara pakai yang benar serta isi sebenarnya dari Cream pemutih (Whitening Cream) tersebut.

Memilih kosmetik merupakan hak konsumen, Karena itu iklan atau promosi bagi produsen menjadi sangat penting. Konsumen tidak mengetahui bahwa kosmetik tidak boleh berkhsiat atau mempengaruhi metabolisme tubuh seperti obat. Belum lagi cara pakai yang salah, seperti perempuan – perempuan dengan wajah mengkilat memakai produk pemutih berjalan – jalan di siang hari padahal seharusnya tidak boleh terkena sinar matahari. Kondisi ini menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah yang hanya percaya pada informasi sepihak dari produsen. Apalagi dipasaran banyak pemutih ilegal yang diduga mengandung merkuri/ air raksa berkadar tinggi, konsumen baru sadar bila sudah terjadi efek samping yang merugikan dan bisanya sudah sangat terlambat. Kebenaran label hanya bisa dibuktikan dengan pengujian laboratorium, seperti pengujian kosmetik pemutih yang dilakukan YLKI.

Sumber "www.navelkosmetik.net"